Mulai 24 Oktober 2021 Penumpang Pesawat Wajib Lampirkan Dokumen Tes PCR

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:03 WIB

Tangerang, Banten - Penumpang pesawat wajib melampirkan dokumen kesehatan tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Namun, pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih memberikan batas transisi dan sosialisasi bagi para penumpang untuk menggunakan hasil tes antigen hingga tanggal 24 Oktober 2021 mendatang.
Aturan baru syarat perjalanan menggunakan transportasi udara yang kini wajib membawa hasil negatif tes PCR banyak dikeluhkan penumpang. Padahal sebelumnya penumpang cukup melampirkan hasil negatif tes antigen. Perubahan aturan perjalanan ini juga dianggap terlalu mendadak dan sangat memberatkan, mengingat tarif tes PCR yang masih mahal. 
Kendati demikian, pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih memberikan masa transisi dan sosialisasi bagi penumpang. Penumpang masih diperbolehkan menggunakan dokumen kesehatan antigen 1X24 jam hingga tanggal 24 Oktober 2021 mendatang. Aturan terbaru yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 resmi memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang pesawat wajib menggunakan hasil dokumen kesehatan tes PCR 2X24 jam sebagai syarat perjalanan transportasi udara. 
Sementara itu, pemberlakuan wajib tes PCR bagi masyarakat yang datang maupun ke luar pulau Bali akan diterapkan pada 24 Oktober mendatang. Pihak Angkasa Pura sendiri telah menyiapkan tempat tes PCR di dalam bandara dengan biaya Rp499.000. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral