Resmi, Kemenhub Cabut Wajib PCR Perjalanan Darat Jarak Minimal 250 Km

Rabu, 3 November 2021 - 15:05 WIB

Jakarta - Perjalanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini kembali mengalami perubahan. Aturan mengenai perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km wajib PCR dicabut Kementerian Perhubungan melalui staf khusus Menhub bidang SDM dan Humas Adita Irawati. 
Aturan tersebut direvisi bersama dengan diterbitkannya surat edaran Kemenhub baru pada tanggal 2 November 2021. Dalam surat edaran tersebut berlaku perjalanan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Surat edaran terbaru berlaku efektif per tanggal 2 November 2021 sampai waktunya akan ditentukan kemudian.
“Untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali dan juga penerbangan antar wilayah di dalam Jawa dan Bali syaratnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” ungkap staf khusus Kemenhub melalui keterangannya secara virtual.
Sementara untuk penerbangan antar bandara di wilayah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan yang semuanya telah divaksin minimal dosis pertama.
“Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di moda transportasi darat laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama,” jelasnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
Viral