Banjir Bandang Menerjang, BNPB: Pemda Wajib Berikan Info Kepada Masyarakat

Selasa, 9 November 2021 - 13:00 WIB

Jakarta - Bencana alam hidrometeorologis seperti banjir bandang kian meningkat seiring bertambahnya curah hujan. Yang terakhir, banjir bandang terjadi di Gorontalo.
Lilik Kurniawan menyebut, pihaknya sebenarnya sudah menerapkan sistem peringatan dini, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Adapun upaya jangka panjang yang dibangun BNPB fokus pada perkuatan resiliensi masyarakat dalam menghadapi bencana.
"Jadi resiliensi masyarakat itu menjadi faktor yang penting bagi kita untuk selalu diperkuat. Nah yang kedua, adalah kaitannya dengan sistem peringatan dini. Terkait dengan sistem peringatan dini yang tadi disampaikan, ini kita memang betul-betul mulai dari pemerintah daerah menginformasikan daerah-daerah rawan bencana itu pada masyarakat," ungkap Sekretaris Utama BNPB ini.
Sistem peringatan dini ini sebenarnya sudah tertuang di dalam Permendagri 101 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Dalam Permendagri ini diatur bahwa Bupati dan Walikota wajib memberikan informasi daerah rawan bencana kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, pimpinan perangkat daerah harus melakukan pelayanan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan jika bencana diprediksi akan terjadi.
"Yang ketiga, apabila bencana terjadi itu melakukan layanan penyelamatan dan evakuasi bagi masyarakat. Itu yang kaitannya dengan sistem peringatan," jelas Lilik.
Informasi-informasi tersebut bisa didapat oleh perangkat daerah melalui BMKG sebagai otoritas utama yang memahami iklim dan curah hujan. Ia melanjutkan, informasi tersebut harus direspon dengan baik agar tercipta sistem mitigasi kebencanaan yang matang,
"Mereka (kepala daerah) harus bisa merespon dengan baik informasi itu. Merespon dengan baik itu bukan berarti hanya mendengarkan saja, tetapi mereka harus punya cara untuk pergi ke tempat yang aman sehingga mereka bisa selamat," tegasnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral