Kronologi Pria Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos

Sabtu, 13 November 2021 - 12:28 WIB

Mataram, NTB - Seorang pria berinisial GE usia 22 tahun di Kota Mataram, NTB yang tega rudapaksa anak dibawah umur. Pelaku ini bahkan mengenal korban melalui jejaring sosial Facebook.
Lebih dari sebulan berkenalan pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan dan mengajak korban ke rumahnya. Pada saat itulah tersangka mencoba merayu korban tapi korban menolak.
Usai melakukan pelecehan terhadap korban, korban meminta untuk dipulangkan tetapi ditolak oleh tersangka karena takut dengan orangtua korban. Keluarga korban yang tidak terima anaknya dibawa menginap tanpa izin akhirnya melapor ke polisi dan dari sinilah kemudian kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral