Polemik Permendikbud 30/2021, Menteri Nadiem Akhirnya Angkat Suara

Senin, 15 November 2021 - 10:00 WIB

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan alasan penerbitan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen tersebut diterbitkan berdasarkan data dan fakta kekerasan seksual di lingkungan kampus yang telah terlama terjadi.
"Kita pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya, kita dalam situasi darurat. Bisa dibilang situasi gawat darurat dimana kita bukan hanya ada pandemi Covid tapi juga ada pandemi kekerasan seksual, dilihat dari data apapun. Dari Komnas HAM kita melihat bahwa dari semua aduan yang diterima oleh Komnas Perempuan, 27 persen yaitu grup yang terbesar diterima di jenjang pendidikan tinggi. Kita sudah melakukan berbagai macam survei eksternal dan kita lihat survei eksternal dan internal berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, korban kekerasan seksual itu hampir 90% adalah perempuan tapi bukan hanya perempuan laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual," tegas Nadiem.
Tak hanya itu, pihak Kemendikbudristek juga melakukan survei kepada tenaga pengajar di perguruan tinggi dan ditemukan fakta 77% dosen mengungkapkan bahwa pernah terjadi kasus kekerasan seksual di kampus mereka.
Nadiem merasa perlu ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi pada rentang usia di atas 18 tahun, belum menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia. Universitas dipenuhi oleh individu dengan karakteristik tersebut dan suka tidak suka sudah terbukti kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan kampus. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral