Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Sidang ini sempat dua kali ditunda karena Nadiem menjalani operasi, namun akhirnya digelar meski terdakwa masih dalam masa pemulihan.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa menempatkan Nadiem sebagai pihak yang bertanggung jawab atas arah kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menilai keputusan yang diambil Nadiem, mulai dari pemilihan sistem operasi hingga skema pengadaan, merupakan kebijakan yang keliru dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp567.888.662.716,16.
Selain itu, terdapat kerugian tambahan akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar 4.540.426 dolar Amerika Serikat.
Dalam eksepsinya, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menyebut mandat tersebut bersifat besar dan mendesak, terutama untuk mempercepat transformasi digital pendidikan nasional agar Indonesia tidak tertinggal, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Faktanya saya tidak menerima sepeser pun uang atau keuntungan dari kebijakan ini,” ujar Nadiem di hadapan awak media usai sidang.
Ia juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang menurutnya menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun karena penggunaan sistem operasi gratis justru dipidanakan.
Nadiem menegaskan bahwa dugaan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak berkaitan langsung dengan dirinya karena ia tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Sidang perdana ini menandai dimulainya babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan apakah eksepsi terdakwa dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.