Sama Rata, Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Cuti Akhir Tahun

Jumat, 19 November 2021 - 14:31 WIB

Jakarta - Guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menetapkan penghapusan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021. Pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan swasta mengambil cuti di akhir tahun.
Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi "Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Yang kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus," papar Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid-19.
Selain dua hal tersebut, pemerintah juga berencana memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional.
Pemerintah juga melakukan pengawasan penerapan kebijakan hingga ke tingkat komunitas demi mencegah klaster kasus baru pada periode Natal dan Tahun Baru. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
00:44
Viral