Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2022 Sebesar Rp4,45 Juta, Naik Rp37 Ribu

Selasa, 23 November 2021 - 15:56 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 mencapai Rp4,45 juta. Besaran angka upah itu naik sebesar Rp37.749 atau 0,825 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta tentunya memberikan UMP yang sebaik mungkin sesuai dengan keinginan dan harapan daripada kepentingan buruh, pengusaha, dan masyarakat. Wagub DKI Jakarta optimistis pada tahun depan ada peningkatan jauh lebih baik seiring dengan kondisi pandemi yang semakin membaik.
Penetapan UMP DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak tapi kami berharap dapat dipahami dan dimengerti. Saya sangat yakin dan optimis ada peningkatan yang jauh lebih baik dan lebih signifikan seiring dengan situasi dan kondisi pandemi,” ungkap Riza Patria.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari kecilnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tapi tidak bisa begitu saja mengubah besaran kenaikan. Namun, Anies berjanji membantu buruh di DKI Jakarta dengan kebijakan menekan biaya hidup mereka.
Gubernur DKI Jakarta menjanjikan hal ini kepada buruh yang berunjuk rasa di Balaikota mendesak kenaikan UMP pada Jumat lalu, (19/11/2021). (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
07:09
02:26
00:58
Viral