Unjuk Rasa Buruh di Kawasan Patung Kuda Tuntut UU Ciptaker Dibatalkan Berbuah Manis

Jumat, 26 November 2021 - 10:42 WIB

Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta. Mereka menuntut agar undang-undang Cipta Kerja dibatalkan dan menaikkan UMP sekitar 7-10 persen 
Dengan membawa berbagai spanduk dan atribut, sekitar 4000 buruh menyampaikan orasinya. Unjuk rasa serikat buruh mengawal gugatan formil dan materiil undang-undang Cipta Kerja berbuah manis.
Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang Cipta kerja atau undang-undang nomor 11 tahun 2020 inkonstitusional secara bersyarat. Hakim MK meminta agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Sementara itu perwakilan buruh menyambut baik Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang terus dengan taat berjuang sampai maksimal dan teruslah kawal perjuangan upah di kabupaten-kota," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal selaku Presiden KSPI menyebut bahwa pihak buruh harus terus mendalami makna perbaikan UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh MK. 
"Karena disitu dinyatakan membahas ulang, membahas secara prosedural termasuk pembuatan perundang-undangannya. Apakah materi daripada undang-undang Cipta Kerja juga akan dibahas ulang  dan tidak dinyatakan berlaku selama pembahasan itu. Tafsiran kami, kalau Anda tanya kepada kami serikat buruh, tafsiran kami mulai hari ini undang-undang Cipta kerja tidak berlaku," sebutnya.
Sebanyak 5000 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di dua titik yaitu di patung kuda dan sekitar gedung DPR RI. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral