[FULL] UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tapi Tetap Berlaku | Catatan Demokrasi tvOne

Rabu, 1 Desember 2021 - 11:34 WIB

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diputus Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar konstitusi karena cacat prosedural. MK pun memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki. Meski banyak pihak yang menilai bahwa putusan ini ambigu, namun Presiden Joko Widodo menyatakan UU Ciptaker ini tetap berlaku demi menjaga iklim investasi di Indonesia.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral