Sidang Perdana Munarman Ditunda, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

Rabu, 1 Desember 2021 - 17:30 WIB

Jakarta - Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam, Munarman, menjalani sidang perdana kasus terorisme di Pengadilan negeri Jakarta Timur hari ini. Sidang ditunda karena terdakwa mengajukan permohonan agar sidang digelar secara langsung atau offline yang sedianya sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Namun, pihak Munarman mengajukan permohonan agar sidang digelar secara offline dan terdakwa hadir secara langsung di ruang persidangan. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut sehingga sidang ditunda dan akan digelar hari Rabu pekan depan.

Selain hal tersebut, Munarman juga merasa keberatan karena jaksa tidak memberikan berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap saksi, dengan alasan melindungi identitas saksi.

Kuasa hukum Munarman mengungkapkan berdasarkan KUHP Pasal 72, terdakwa berhak meminta salinan BAP sebagai dasar untuk pembelaan diri, meski sidang baru masuk agenda pembacaan dakwaan. Pihak Munarman mengaku sudah menyiapkan eksepsi. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral