Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka
Munarman dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Polri dan Kejaksaan akan berdiskusi sebelum pelimpahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani persidangan.
"Kasus tersebut berapa hari yang lalu sudah P21. Dinyatakan oleh Kejaksaan bahwa berkas penyidikan saudara M itu telah lengkap. Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka beserta barang buktinya. Kapan penyerahan ini masih dikoordinasikan antara penyidik dengan Kejaksaan. Saya rasa tunggu waktu saja penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (afr)