Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3 tahun penjara dalam Kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Kuasa hukum munarman akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Sidang vonis kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim membacakan point dakwaan atas kasus dugaan terorisme, selanjutnya memvonis eks Sekretaris Umum FPI Munarman 3 tahun penjara.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihak kuasa hukum benar menyatakan akan melakukan banding. Vonis majelis hakim pada munarman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.(awy)