Sate Sianida Memakan Korban Jiwa, Pelaku Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:40 WIB

Yogyakarta - Terdakwa kasus sate sianida yang menyebabkan satu orang tewas di Bantul, Yogyakarta, Nani Aprilia Nurjaman, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Nani divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta. Majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. 

Oleh karena itulah Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun.

Putusan hakim ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta selama 18 tahun penjara. Sementara itu atas putusan tersebut R Anwar tim pengacara terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Kasus sate sianida berawal dari saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.

Pengemudi ojol bernama Bandiman itu mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman. Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
02:55
Viral