Polisi dan PPATK Ungkap Tiga Kasus Pencucian Uang

Jumat, 17 Desember 2021 - 09:57 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama PPATK berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencucian uang yang disertai perdagangan narkoba dan obat ilegal.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui bisnis narkoba dengan tersangka ARW. ARW kini telah ditahan di Lapas Nusakambangan dalam perkara kasus narkoba dengan vonis penjara seumur hidup.

Dalam pengembangan kasus narkoba ini petugas juga menangkap tersangka HS dan menyita barang bukti uang tunai dan aset senilai 9,8 miliar rupiah.

Selanjutnya dalam kasus TPPU dengan pidana pengedaran obat ilegal polisi menangkap lima tersangka dan menyita uang serta aset senilai lebih dari 30,5 miliar rupiah.

Dari pengungkapan tiga kasus ini telah disita uang tunai dan harta benda senilai total Rp338 miliar. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral