Ambang Batas Capres Digugat, Pengamat Politik: Jangan Batasi Keindahan Demokrasi

Senin, 20 Desember 2021 - 20:33 WIB

Jakarta - UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mengenai polemik tersebut, Pengamat Politik yakni Hendri Satrio turut memberikan komentarnya. Menurutnya, untuk maju menjadi calon presiden dan wakil presiden itu tidak mudah. Selain itu, berdasarkan sejarah paling banyak ada 5 pasang calon yang akan maju dalam pilpres. “Menurut saya kalo ujung-ujungnya 50 persen plus satu maka dibebaskan saja jangan batasi keindahan demokrasi,” ujarnya. 

Sebelumnya, aturan mengenai ambang batas pencalonan atau presidential threshold kembali dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai aturan presidential threshold 20 persen akan membatasi demokrasi dan mengancam akan kembali menggugat undang-undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral