Ditentang Beberapa Pihak, Anies Tetap Naikan UMP Jakarta 2022

Senin, 27 Desember 2021 - 17:56 WIB

Jakarta - Meski ditentang pengusaha dan tidak sesuai imbauan menteri Ketenagakerjaan, Gubernur DKI Jakarta tetap menaikkan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen. UMP Jakarta 2022 sebesar 4,6 juta rupiah ini telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur.

Mendapat penolakan dari sejumlah pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap merilis surat keputusan Gubernur tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen. dengan keputusan ini maka UMP Jakarta untuk tahun depan menjadi Rp 4.641.854.

Menanggapi keputusan ini komisi B DPRD DKI langsung menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Di hadapan anggota dewan pihak eksekutif menjelaskan kronologi perubahan nilai UMP yang semula sebesar 0,85 persen jadi 5,1 persen.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral