Pakar Hukum Pidana: Bentuk Keseriusan, Jaksa Harus Lakukan Banding

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:05 WIB

Jakarta - Tok! Predator seksual yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis penjara seumur hidup.

Pakar hukum pidana Akhiar Salmi mengatakan, majelis hakim tak salah dalam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun melihat berat dan luar biasanya kasus Herry Wirawan serta kebutuhan akan rasa keadilan yang besar dari masyarakat, ia menilai Herry pantas dihukum dengan hukuman maksimal yakni hukuman pidana mati.

"Jaksa menurut saya, kalau memang dia sungguh-sungguh menuntut pidana mati dia harus banding. Kalau nanti berbeda hukumannya, nggak sesuai hukumannya di (fase) banding, dia harus kasasi," tegasnya.

Ia khawatir jika jaksa penuntut umum tidak banding, publik akan mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menuntut pelaku kekerasan seksual.

Dalam kesempatan yang sama Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan seharusnya perbuatan bejat Herry Wirawan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. Ia berharap Herry dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai amanat undang-undang. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral