Pemerintah Tidak Buka Dialog, KSPSI Ambil Langkah Hukum

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:16 WIB

Jakarta - Keputusan terbaru Pemerintah soal JHT boleh dicairkan saat usia pekerja 56 tahun terus menuai protes. Dinilai merugikan hak pekerja, kelompok buruh mengancam membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI mengatakan ia pihaknya menggugat Permenaker ini karena serikat pekerja khususnya KSPSI tak diajak berunding dalam perumusan Permenaker terkait pencairan dana JHT ini. Oleh karena itu Permenaker ini berpotensi cacat dari segi hukum. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral