Uji Materi Ambang Batas Capres Ditolak MK

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:05 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi tolak permohonan uji material ambang batas pemilihan presiden yang diatur di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Tujuh permohonan tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi, karena tidak memiliki kekuatan hukum dan dinilai tidak merugikan hak konstitusional pemohon. Enam permohonan dengan Pasal 222 mengenai Presidential Threshold dan satu permohonan dengan pokok Pasal 21 mengenai syarat usia calon anggota KPU.

Permohonan oleh sejumlah tokoh antara lain Gatot Nurmantyo dan Ferry Juliantono ini dinilai tidak berkedudukan hukum dan pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral