Imbas Aturan Baru Perjalanan Domestik, Klinik Penyedia Tes Antigen dan PCR Sepi
Jakarta - Pemerintah resmi menghapus kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri per 8 Maret 2022 lalu. Penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api kini tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hal itu setelah pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Peraturan bebas tes Covid-19 berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan atau yang telah mendapatkan booster. Namun, bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin atau baru melakukan vaksin dosis pertama, masih harus melakukan tes Covid-19 baik Antigen ataupun PCR.
Beraturan baru ini berlaku setelah Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 ini berlaku per tanggal 8 Maret 2022.(awy)