PT KAI DAOP 1 Hapus Persyaratan Antigen Untuk Penumpang
Jakarta - PT KAI DAOP 1 Jakarta menghapus persyaratan antigen untuk para penumpang perjalanan kereta api. Petugas Stasiun Kereta Api Pasar Senen mulai hari ini menghapus memberlakukan persyaratan Antigen atau PCR untuk perjalanan kereta api.
Â
Para penumpang yang sudah memiliki tiket tidak lagi dimintai surat swab Antigen atau PCR oleh petugas saat akan boarding pass menuju peron.
Â
Menurut Humas DAOP 1 Jakarta penghapusan persyaratan tersebut untuk penumpang yang sudah genap vaksinasinya, atau sudah vaksinasi hingga dosis kedua. Bagi yang belum dan atau baru vaksin dosis pertama, tetap harus menyertai surat swab Antigen.
Â
Jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten meningkat pasca aturan PCR dan Antigen ditiadakan bagi penumpang. Sementara itu penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menyambut baik aturan bebas PCR dan Antigen.
Â
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten tampak ramai penumpang yang hendak melakukan perjalanan domestik. Jika biasanya antrian terjadi di pemeriksaan validasi tes Covid-19, Â kini sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.
Â
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis lengkap tidak lagi memperlihatkan hasil tes Antigen maupun PCR. Meskipun aturan Covid-19 untuk perjalanan domestik tidak berlaku, salah seorang penumpang berharap protokol kesehatan tetap ketat diterapkan.
Â
Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, Jawa Timur mulai dipadati penumpang pasca aturan tes Antigen maupun PCR tidak diterapkan bagi pelaku perjalanan domestik. Bandara Juanda mencatat kenaikan penumpang telah terjadi sejak awal tahun jika dibandingkan tahun lalu. Rata-rata penumpang penerbangan domestik dapat mencapai 23.000 orang.Â
Rute favorit pilihan dari bandara Juanda diantaranya Jakarta, Makassar, Bali, Balikpapan, dan Banjarmasin. Pengelola bandara optimistis pasca aturan Antigen maupun PCR ditiadakan akan memacu mobilisasi warga memanfaatkan moda transportasi udara.
Â
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan mulai menerapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.Â
Aturan baru itu membawa dampak positif berupa peningkatan jumlah penumpang sebesar 15% sejak awal pekan ini. Rata-rata sehari yang biasanya 18.000 penumpang yang terbang dari dan ke Bandara Sultan Hasanuddin, kali ini meningkat hingga 21.000 orang.(awy)
Â