Bekerja Baik Semasa Jadi Menteri, MA "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:37 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung memberikan diskon atau potongan hukuman dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik sewaktu menjadi menteri dengan memberikan harapan ke nelayan untuk memanfaatkan benih lobster.

Putusan kasasi langsung dibacakan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro. Dalam pertimbangannya majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Edhy dinilai telah bekerja baik dan memberikan harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan sewaktu menjabat sebagai menteri karena mengeluarkan Permen soal pemanfaatan benih lobster.

Padahal sebelumnya majelis hakim DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo yakni sembilan tahun penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti 9,6 miliar rupiah.

Atas putusan tersebut Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77.000 dollar Amerika dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral