M Kace Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 6 April 2022 - 17:27 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Pelaku penistaan agama M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Majelis hakim yang dipimpin CV Purnamawati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa hem konsumen alias M Kace dalam kasus penistaan agama.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menanggapi vonis tersebut, massa menjadi riuh. Mereka ingin hukuman lebih berat lagi. Sempat terjadi ketegangan ketika masa hendak mencegat mobil yang membawa M Kace keluar Pengadilan Negeri Ciamis. Namun aksi massa dihalau aparat gabungan yang sudah berjaga sejak Rabu pagi.

Total persidangan yang dijalani oleh M Kace sebanyak 17 kali. M Kace alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral