Sembarangan Terbangkan Balon Udara, Sanksi Pidana Mengintai

Senin, 9 Mei 2022 - 16:05 WIB

 Wonosobo, Jawa Tengah - Lebaran kerap diidentikkan dengan kemeriahan. Dua tahun usai dikekang pandemi, Lebaran tahun ini kembali dimeriahkan dengan menerbangkan balon udara di sejumlah tempat. Namun dibalik kemeriahan itu resiko besar mengintai yakni mulai dari balon tersangkut hingga mengganggu keselamatan penerbangan. J

Tradisi balon udara seakan tak terpisahkan khususnya di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Apalagi tradisi ini sempat terhenti karena pandemi. Kendati dinilai sarat dengan kearifan lokal, tatapi kegiatan ini tidak berarti bebas risiko.

Kejadian yang paling ditakutkan yakni jika balon udara sampai terbang bebas ke angkasa dan mengancam keselamatan penerbangan. Sebab jika balon udara tersebut sampai tertabrak pesawat, bukan tidak mungkin ikut tersedot ke mesin pesawat.

Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi milik negara atau Airnav indonesia secara detil mengungkapkan temuan sejumlah balon udara liar yang terbang bebas, bahkan ada diantaranya yang mencapai ketinggian hingga 35.000 kaki atau sekitar 10.000 meter diatas permukaan laut pada hari pertama lebaran lalu.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan tegas perihal balon udara. Beberapa diantaranya yakni tinggi balon udara maksimal tujuh meter dengan diameter 4 meter. Selain itu ketika di lapangan, balon udara tersebut harus ditambatkan atau ditali dengan ketinggian terbang maksimal 500 kaki atau sekitar 150 meter. Ketentuan ini pula yang diterapkan saat pelaksanaan festival balon udara menyambut bulan Syawal di Wonosobo, Jawa Tengah tahun ini.
 
Payung hukum sudah dibuat, sosialisasinya juga tak henti disebarkan. Maka siapapun yang melanggarnya berpeluang berhadapan dengan hukum.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:47
01:22
02:38
02:46
02:43
01:38
Viral