Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Acara Bungkus Night

Senin, 20 Juni 2022 - 20:08 WIB

Jakarta - Polisi menahan empat orang terkait acara Bungkus Night yang posternya viral di media sosial. Seluruhnya dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang ITE dan juga undang-undang pornografi. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral