Dugaan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:17 WIB

Jakarta - Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Selain isu penyelewengan dana sumbangan, ACT juga diterpa isu penyelewengan dana untuk membiayai kelompok yang melakukan aktivitas terlarang. Namun Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pemberitaan mengenai sejumlah penyelewengan ACT tidaklah benar-benar.

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT. Pencabutan izin ACT tertuang dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditangani oleh menteri sosial ad interim Muhadjir Effendy.

Berdasarkan informasi tertulis Kemensos menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh ACT adalah pengambilan donasi sebesar 13,5%. 

Selain isu penyelewengan dana sumbangan ACT juga diterpa isu penyimpangan dana untuk membiayai kelompok yang melakukan aktivitas terlarang. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti-teror Polri pun merespon untuk mendalami dugaan tersebut.

Sebelumnya lembaga kemanusiaan ACT membantah sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan donasi dari masyarakat. Presiden ACT menyebut pemberitaan mengenai sejumlah penyelewengan ACT tidak benar. ACT juga membantah isu adanya dana yang dialirkan untuk aktivitas terorisme.

Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memang Tengah menjadi sorotan. ACT disebut menyelewengkan dana bantuan dari masyarakat untuk kepentingan pribadi pimpinan lembaganya, termasuk sejumlah fasilitas mewah yang didapatkan oleh petinggi ACT.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral