ACT Selewengkan Rp34 M Dana Boeing

Selasa, 26 Juli 2022 - 09:28 WIB

Jakarta - Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, polisi menetapkan mantan Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan beberapa pengurus lainnya menjadi tersangka. Mereka diduga menyelewengkan dana yang seharusnya diberikan untuk umat. Kementerian Sosial bahkan membekukan izin Aksi Cepat Tanggap untuk mengumpulkan dana umat. 

Sejumlah penyelewengan dana donasi masyarakat diduga dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap. Tidak semua dana yang masukkan lembaga diberikan untuk kepentingan umat. Sebagian justru masuk ke kantong pribadi pengurus untuk gaji dan uang operasional yayasan.

Sejumlah pengurus dan mantan Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap pun dipanggil polisi. Polisi bahkan memeriksa beberapa kali Ahyudin, Pendiri Lembaga Aksi Cepat Tanggap sekaligus mantan Presiden ACT. Kasus penyelewengan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air salah satu fokus perhatian polisi. 

ACT diduga menyelewengkan dana kompensasi kecelakaan pesawat dari Boeing. Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Polisi menyebut ACT menerima dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar. Mantan pendiri ACT dan tiga pengurus ACT pun jadi tersangka.

Ribut-ribut kisruh ACT,Kementerian Sosial bahkan sempat membekukan izin ACT untuk mengumpulkan dana umat/ ACT bahkan disebut-sebut mengalirkan dana ke sejumlah rekening teroris.

Tudingan terhadap ACT tak sebatas aliran dana dari kas lembaganya. Pemberian fasilitas mewah hingga gaji ratusan juta rupiah bagi pengurus ACT juga jadi sorotan.

Belakangan polisi menyebut ACT memotong donasi umat sebesar 30 persen. Salah satunya untuk membayar gaji dan fasilitas pengurus serta untuk uang operasional yayasan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral