KPK Masukkan Mardani Maming Dalam Daftar Pencarian Orang

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:08 WIB

Jakarta - Setelah dua kali mangkir saat dipanggil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Mardani S Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO. Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, penetapan status buron terhadap Mardani S Maming dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka Mardani S Maming. KPK juga berharap Mardani Maming segera menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. (awy)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral