Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu

Minggu, 11 Desember 2022 - 16:20 WIB

Tarakan, Kalimantan Utara - Penyelundupan 21 kg sabu digagalkan Polda Kalimantan Utara. Sabu disembunyikan dalam kotak berisi ikan bandeng.

Polisi menemukan 21 kg sabu dalam kotak berisi ikan bandeng di Kapal Pelni tujuan Sulawesi Selatan yang bersandar di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi kemudian menangkap J alias Jo (40) yang mengirimkan sabu tersebut. Dia mengaku sudah dua kali lolos dengan mode serupa dan mendapat upah Rp40 juta.

Polisi hingga kini pun masih melakukan pengejaran terhadap pemilik paket sabu tersebut.

Pelaku J dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral