Jakarta, tvOnenews.com - Ditres Narkoba Polda Kaltim menangkap delapan tersangka kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu dengan total berat 33 kg.
Sebuah video amatir memperlihatkan sesaat setelah petugas Ditres Narkoba Polda Kaltim menangkap jaringan pemasok narkoba jenis sabu.
Narkotika masuk ke Kalimantan Timur melalui jalur darat dari negeri tetangga Malaysia.
Tiga dari delapan tersangka kurir narkoba yaitu R, N, dan P merupakan pelaku utama atas kepemilikan barang bukti jenis sabu seberat 33 kg yang diringkus Ditres Narkoba pada Rabu lalu.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu didapat dari Malaysia lalu dibawa ke Kalimantan Utara dan dibawa ke Kalimantan Timur melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi, serta wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (awy)