Agus Bantah Memerintahkan Irfan untuk Mengganti DVR

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:08 WIB

Jakarta - Dalam persidangan obstruction of justice hari ini, terdakwa Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan Widyanto yang menyebut dirinya memberikan perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Terdakwa Agus Nurpatria memberikan pernyataan bahwa dirinya hanya memerintahkan untuk mengganti, melainkan hanya mengamankan CCTV tersebut. 

Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria juga mengatakan "setelah saksi selesai melakukan kegiatan, saya ingat betul saksi lapor ke saya jika perintahnya telah selesai dilakukan." 

Ia pun kemudian meminta Irfan Widyanto untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Namun, terdakwa Agus Nurpatria membenarkan terkait dirinya yang menunjukan CCTV di depan gapura kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral