Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Tempat Ibadah untuk Kampanye

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:47 WIB

Jakarta - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melakukan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid.

Imbauan tersebut disampaikan bahwa seluruh usai melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yakult Kholil badan pengawas Pemilu Bawaslu melakukan pertemuan dengan Menteri Yakult Cholil Qomas di kantor Kementerian Agama Jakarta.

Bawaslu melakukan pertemuan itu membahas pemakaian tempat ibadah dalam hal ini masjid yang digunakan sebagai tempat kampanye jelang Pemilu 2024.

Penggunaan tempat ibadah menjadi perbincangan setelah munculnya laporan dugaan pelanggaran aturan Pemilu terhadap Anies Baswedan saat berkunjung ke Banda Aceh tanggal 2 Desember 2022.

Bawaslu menyatakan memang saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024. Namun larangan kampanye di tempat ibadah termasuk masjid itu tetap ada.

Bawaslu RI kembali mengingatkan seluruh pihak agar menghindari aktivitas politik praktis di tempat-tempat ibadah.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:07
01:19
00:55
25:37
01:06
Viral