Martin: Putri Bukan Korban, Dia Terdakwa Pembunuhan Berencana!

Senin, 26 Desember 2022 - 10:16 WIB

Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kembali menegaskan soal peristiwa kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi. 

Hal tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022) lalu. 

Terkait hal ini, kuasa hukum Brigadir J yaitu Martin Lukas dengan tegas menyikapi dan memberi tanggapan terkait hal tersebut. 

Menurutnya yang menjadi korban di kasus ini tak hanya Almarhum Brigadir J, melainkan ada keluarga korban dan juga seluruh rakyat Indonesia. Mengapa demikian? 

Martin Lukas menambahkan, dengan adanya kasus ini para rakyat Indonesia bisa melihat betapa buruknya oknum-oknum kepolisian yang bermasalah di Indonesia hingga membuat para rakyat marah dan meragukan pihak polisi dalam menuntaskan suatu kasus yang ada. 

Tak hanya itu, Institusi Kepolisian Republik Indonesia lantaran dengan kasus ini institusi ini dianggap buruk dan sebagai ‘penjahat’ untuk rakyatnya sendiri. 

Maka dari itu, dirinya merasa bahwa Putri Candrawathi tidak termasuk korban. Martin keheranan dengan pengakuan Putri Candrawathi yang sudah jelas menjadi terdakwa dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, namun mengaku sebagai korban. 

Tentu hal ini tidak ada dalam landasan hukum. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
02:35
02:56
03:32
02:20
Viral