Soal Pelecehan Seksual, Ahli: Jika Calon Terlapor Sudah Meninggal, Gugurlah Tuntutannya

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:59 WIB

Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menjawab mengenai Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum meski mengaku jadi korban pelecehan seksual.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tIdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?" ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim pada sidang Selasa (3/1/2023).
 
Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
 
"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," tuturnya di dalam persidangan.
 
Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
 
Said pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak. Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.

Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.

Selain itu Said juga mengatakan bahwa adanya SP3 dalam laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi bisa disebabkan karena terduga pelaku yang sudah meninggal.

“Dengan adanya SP3 itu kalau misalnya pertimbangannya SP3 karena calon terlapornya meninggal dunia ya maka tentu dasarnya tadi di pasal 77,  78 KUHP bahwa gugur hak melakukan penuntutan perkara,” tambah Said.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral