Tidak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:17 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa membeberkan hal yang menjadi pertimbangan pidana terkait hal yang memberatkan tuntutan. 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). 

Jaksa menuturkan Ferdy Sambo juga tidak mengakui perbuatan bersalahnya dalam persidangan.

Selain itu, jaksa pun menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena dirinya bertugas sebagai penegak hukum.

Ferdy Sambo sendiri merupakan mantan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Sementara itu, jaksa pun tidak melihat hal-hal yang dapat  meringankan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur jaksa.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral