Dinilai Turut Serta Dalam Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:42 WIB

Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi atas kasus ini.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," tutur jaksa.

Hal memberatkan Putri Candrawathi ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. 

Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah terlibat dengan hukum sebelumnya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral