Status Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Menurut Islam | Rumah Mamah Dedeh religiOne tvOne

Rabu, 25 November 2020 - 17:45 WIB

Jakarta, Klik Disini - Status Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Menurut Islam | Rumah Mamah Dedeh religiOne tvOne Saat ini, banyak kasus anak yang lahir di luar nikah. Namun, bagaimana sebenarnya Islam mengatur sang anak yang tak berdosa itu? Islam hanya mengakui hubungan darah seseorang melalui jalinan perkawinan yang sah. Ini bisa dipahami langsung dari salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan. Ketika sesorang telah melangsungkan akad nikah, kemudian mereka bercampur ( melakukan hubungan suami isteri) dan memperoleh keturunan, maka anak yang dilahirkan tersebut adalah sah dan dinasabkan kepada si ayah. Namun sebaliknya, jika keturunan yang diperoleh di luar pernikahan, baik dilakukan dengan suka rela (perzinahan) atau paksaan (perkosa), maka, anak yang dilahirkan dinasabkan pada si ibu yang melahirkannya, bukan pada si Ayah. Kondisi ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW : “Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu,” (Muttafaq ‘alaih). Oleh karena itu, pernikahan yang didahului zinah dan dan hamil sebelum dilangsungkan akad nikah maka anak yang terlahir dinasabkan pada ibu. Sementara, sang ayah tidak berhak menjadi wali nikah, mewariskan, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan nasab. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral