Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan.
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Secara Langsung di Sidang Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan

Senin, 25 April 2022 - 22:43 WIB

Banjarmasin, - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4/2022). Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan. Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa ansor Kalsel dan PWNU hadir untuk mengawal mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.

Dalam sidang tersebut, Mardani Maming mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani Maming mengakui menandatangani SK IUP tersebut.

Mardani Maming mengatakan, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani Maming menjawab tidak tahu. Ia menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral