news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jambi Dapati Vape Kandungan Etomidate Merk Yakuza dari aringan Narkoba Lintas Provinsi.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Jambi Dapati Vape Kandungan Etomidate Merk Yakuza dari aringan Narkoba Lintas Provinsi

Empat orang pelaku jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yakni Pekanbaru-Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polda Jambi.
Selasa, 12 Mei 2026 - 04:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang pelaku jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yakni Pekanbaru-Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar mengatakan keempat orang tersebut masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA.

Dari keempat pelaku kepolisian mendapati barang bukti total sabu kilogram, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna menjelaskan pengungkapan tersebut diawali dari pihaknya yang mendapati informasi penjemputan narkoba oleh para pelaku.

Krisno mengaku saat dilakukan pengintaian terdapat pelaku yang sempat melarikan diri dari aparat saat akan ditangkap.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” ucapnya.

Dewa menjelaskan saat itu pihaknya langsung melakukan pendalaman dengan menelusuri keberadaan dari rekannya yang melarikan diri.

Alhasil, kepolisian mendapati keberadaan pelaku dengan kendaraan yang dimaksud di kawasan Mauro Jambi.

Kepolisian pun mendapati sejumlah tas yang berisikan berbagai jenis paket narkoba.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” kata Dewa.

“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Adapun keempat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral