- Istockphoto
Komisi III DPR Dorong Penertiban Lapangan Golf di Senayan untuk Kepentingan Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pemerintah perlu menerapkan prinsip yang sama terhadap seluruh aset negara di kawasan Senayan, Jakarta, dalam upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto saat menanggapi wacana evaluasi terhadap pengelolaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Menurut dia, langkah pemerintah dalam menata aset negara sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu objek tertentu.
Rudianto mengatakan pemerintah perlu meninjau berbagai aset yang masih digunakan pihak lain, terutama apabila terdapat aspek hukum atau perjanjian kerja sama yang perlu dievaluasi.
“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja tapi juga apa namanya pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan (lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf) yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya pemerintah harus berani mengambil,” kata Rudianto, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aset yang menjadi hak pemerintah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mendukung langkah-langkah yang bertujuan mengembalikan pengelolaan aset negara apabila dasar hukumnya telah memenuhi syarat.
“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” ujarnya.
Rudianto berharap proses penataan aset negara dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap berbagai aset pemerintah yang selama ini dikelola pihak lain. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang transparan dalam setiap proses tersebut.
“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu mendorong pemerintah untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap pemanfaatan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Mereka menilai seluruh aset negara perlu ditinjau secara berkala guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah menata kembali lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa seluruh aset milik negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Ia menjelaskan pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam tata kelola yang tepat sehingga dapat mendukung kepentingan publik. Menurut Bambang, prinsip tersebut menjadi dasar dalam berbagai upaya penataan aset negara yang dilakukan pemerintah.
Bambang juga menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatannya tetap selaras dengan kepentingan masyarakat dan tujuan negara.