- Istimewa
Satgas PKH Diminta Tuntaskan Konflik Kebun Kelapa Sawit di Riau
Riau, tvOnenews.com - Persoalan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau turut menjadi sorotan Jarnas Prabowo-Gibran.
Hal itu terungkap saat Ketua Umum Jarnas Prabowo-Gibran, Nasarudin bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI) melakukan pertemuan dengan warga setempat.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
Bagi masyarakat, persoalan ini menyentuh langsung sumber penghidupan mereka karena sebagian kebun sawit yang selama ini dikelola petani berada di kawasan yang masuk dalam proses penertiban.
Keresahan masyarakat semakin muncul karena sebagian lahan hasil penertiban tersebut kemudian diserahkan untuk dikelola oleh Agrinas.
Masyarakat ingin memastikan bahwa kebun yang benar-benar dikelola dan menjadi sumber kehidupan mereka tidak ikut terdampak.
Di hadapan masyarakat, Nasarudin meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat secara seragam.
Menurutnya harus ada pembedaan antara lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin, Sabtu (19/9/2026).
Ia secara khusus meminta agar lahan yang benar-benar merupakan lahan rakyat tetap menjadi milik dan dikelola masyarakat serta tidak diganggu dalam proses pengelolaan lahan hasil penertiban tersebut.
Menurutnya perlindungan terhadap masyarakat kecil harus menjadi bagian dari semangat penertiban kawasan hutan.
“Lima hektare ke bawah yang benar-benar milik rakyat, itu yang harus kita pastikan jangan sampai diganggu. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup dari kebunnya kemudian kehilangan sumber penghidupannya,” katanya.
Selain meminta perlindungan terhadap kebun rakyat, Nasarudin juga mendorong agar pemerintah melalui Satgas PKH bersama Agrinas dapat mengusulkan penyelesaian status lahan masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelepasan lahan masyarakat dengan luasan sampai lima hektare yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).