- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
Viral Pengusaha Foodtruck di Alkid Yogyakarta, Klaim Diminta Parkir Rp2,5 Juta dan Jatah Makan Preman dan Polisi
Setelah negosiasi, menurut pengakuannya, pembayaran akhirnya menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Tak Hanya Parkir, Ada Permintaan Jatah Makan
Bagi Dyah, persoalan biaya tidak berhenti pada parkir. Ia juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir.
"Kita diminta untuk ngasih makan ke-10 preman atau tukang parkir. Kita juga ditelepon oleh pihak kepolisian, mas ini saya kirimkan 3 polisi untuk kesana tolong dirumat makannya. Kita ngirim makan juga buat polisi," ungkap Dyah.
Permintaan tersebut, menurut Dyah, membuat biaya operasional semakin berat. Ia juga menyebut adanya persoalan fasilitas listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan foodtruck.
"Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, disitu gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi. Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli," ucap Dyah.
Rangkaian pengalaman itu akhirnya membuat pengusaha foodtruck memutuskan tidak meneruskan kegiatan usaha di Alkid. Unggahan Dyah kemudian mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial.
Hingga pukul 12.23 WIB, video tersebut dilaporkan telah memperoleh sekitar 156 ribu tanda suka, 7.335 komentar, dan 8.914 kali dibagikan.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Dalami Dugaan Pungli, Ini Jerat Hukumnya
Viralnya pengakuan tersebut kemudian mendorong aparat melakukan pendalaman. Polresta Yogyakarta disebut menginstruksikan Satreskrim dan Kasi Propam untuk melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan pungutan dan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam pengakuan tersebut.
Karena masih dalam tahap pendalaman, berbagai pihak yang disebut dalam pengakuan Dyah belum dapat langsung dinyatakan melakukan tindak pidana. Keterangan pemilik usaha perlu dikonfirmasi dengan bukti, saksi, serta keterangan pihak-pihak lain yang berada di lokasi.
Secara hukum, dugaan pungutan yang disertai pemaksaan atau ancaman dapat masuk ke ranah tindak pidana pemerasan. Dalam KUHP yang berlaku pada 2026, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.