- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
Viral Pengusaha Foodtruck di Alkid Yogyakarta, Klaim Diminta Parkir Rp2,5 Juta dan Jatah Makan Preman dan Polisi
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan terpenuhinya unsur pidana. Tidak setiap pungutan otomatis merupakan pemerasan; unsur pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus dibuktikan.
Kasus Bolosego kini menjadi perhatian karena menyangkut pengalaman pelaku UMKM ketika menjalankan usaha di kawasan wisata. Di sisi lain, berbagai tudingan yang muncul juga masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam video.
Sementara itu, respons warganet terhadap unggahan tersebut cukup beragam. Sebagian mempertanyakan besarnya biaya parkir yang disebut dalam pengakuan Dyah.
Komentar lain menyoroti nominal parkir yang disebut mencapai Rp12,5 juta untuk lima hari.
"Kok empuk banget parkir 12,5 juta lima hari," tulis @indahftma.
Kini, persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal satu foodtruck yang batal berjualan. Pendalaman aparat menjadi penting untuk memastikan apakah permintaan-permintaan yang diceritakan pengusaha foodtruck merupakan pungutan resmi, praktik pungli oleh oknum tertentu, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap. (udn)