- tvone - alfani
Pencuri Spesialis Kos-Kosan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Buleleng
"Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WITA, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ucap Yogie.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, ternyata dia beraksi di banyak tempat. Tidak hanya di 3 lokasi yang dilaporkan, namun juga di Kota Denpasar. Dari kediaman pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku”, pungkasnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Alfani/Ard)