news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Kepala BKN Sebut THL di Manggarai NTT Ilegal dan Bisa Diusut BPK

Menurut Kepala BKN, perekrutan honorer ataupun THL sudah dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:30 WIB
Reporter:
Editor :

Manggarai, NTT - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana diwawancara mengenai polemik perekrutan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kepala BKN, perekrutan honorer ataupun THL sudah dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian aturan itu diubah lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005.

Dikatakan Bima, pegawai pemerintahan saat ini hanya ada dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).

"Tenaga honorer itu sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2004 karena penggajiannya tidak jelas, pekerjaannya juga tidak jelas, ketiga masa depannya mau diapain juga gak jelas jadi kasihan mereka seperti itu," kata Kepala BKN usai acara penyerahan SK Pengangkatan CPNS di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/3/2022).

"Nah kita ingin membereskan itu semua jadi kalau bekerja di pemerintahan itu tugas-tugasnya harus jelas, gajinya kesejahteraannya harus jelas, supaya mereka tidak kemudian komplain, 'Pak saya kok dibayar Rp100 ribu', nah awalnya gimana, lah kok dia mau dibayar Rp100 ribu banyak yang seperti itu. Okelah kita coba selesaikan tapi ke depan jangan lagi ada yang seperti itu," ujarnya menambahkan.

Jika Pemda Manggarai masih merekrut THL maka secara aturan itu dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap undang-undang sehingga dia menganggap keberadaan para THL di Manggarai ilegal.

"Itu gak boleh, ilegal. Kalau BPK masuk bisa jadi temuan, apalagi kalau uangnya dari APBD karena itu tidak bisa dipergunakan untuk itu lagi ya kan," sebut Bima Haria.

Wartawan juga menyinggung klaim Wakil Bupati Heribertus Ngabut yang menyebut merekrut THL karena memang tidak ada ada temuan BPK selama ini.

"Ya, tidak ada atau belum ada. Bisa saja belum diperiksa sampai ke situ," timpal Kepala BKN.

"Kalau dari sisi undang-undang aturan itu tidak bisa lagi, sebetulnya itu bisa masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Wakil Bupati Manggarai beralibi bahwa undang-undang memberi celah kepada Pemerintah Daerah untuk bisa merekrut THL asal APBD masih sanggup membayar.

"Tidak ada, tidak seperti itu, kalau bekerja di pemerintahan statusnya cuman 2, PNS atau PPPK atau menggunakan outsourcing, untuk misalnya sopir, cleaning service, satpam itu bisa outsourcing atau jasa konsultan perorangan di proyek misalnya. Itu yang diperbolehkan secara undang-undang hanya itu saja selain itu tidak," terang dia lagi seraya berkata, tahun 2023 seharusnya tidak boleh ada lagi penganggaran APBD untuk membayar gaji THL. 

Terkait pengangkatan THL di Manggarai yang terkesan masif tapi diam-diam, dia pun mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Bupati Manggarai.

"Yang tadi dibilang tertutup, tanyakan saja kepada pak bupati karena undang-undangnya tidak begitu," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan pemerintah menghentikan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintahan.

"Khawatirnya mereka nanti akan menuntut sebagai ASN, dan dia tidak akan kami berikan formasinya kalau dia menuntut, sebetulnya sejak 2004 sudah tidak ada lagi ijin untuk merekrut tenaga honorer seperti itu. Jadi ikuti saja, aturan yang diberikan jadi kalau angkat CPNS seperti ini kan fair, adilkan, terbuka sistemnya, buat yang terbaik, dengan kompetensinya jelas, pekerjaan-pekerjaanya jelas, kesejahteraanya juga jelas. Kalau honorer itu sistem perekrutan apa yang dipakai, gak jelas kan? Siapa, tesnya seperti apa gak jelas juga kan? Siapa mereka gak jelas juga," sebut Kepala BKN lagi.

Pemerintah, sambung dia, menertibkan perekrutan pegawai pemerintahan untuk memastikan sistem yang berjalan sesuai aturan dan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.

"Tapi sistem ini kita buat, kita desain untuk membantu masyarakat sendiri untuk kedepankan bekerja secara benar dan baik begitu. Jadi saya kira kalau kita memakai aturan itu pasti hasilnya baik kita bisa ngontrol kualitasnya. Tapi kalau di luar jalur itu rekrutnya akan sangat sulit diawasi," tutupnya.

Untuk tahu saja, kedatangan Kepala BKN di Manggarai tanpa didampingi Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda. Kepala BKN dan rombongan diterima oleh Yoseph Mantara selaku Asisten Setda.

Kabarnya Bupati Manggarai, Heribertus Nabit sedang berada di Jakarta, kemudian Wabup Heribertus Ngabut sedang bertugas di Kupang dan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus, memilih mengikuti zoom meeting mendengar arahan Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. (Jo Kenaru/act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral