- Antara
AKP Malaungi Dibawa Polda NTB ke Bareskrim Polri
tvOnenews.com - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta sebagai tindak lanjut aksi penangkapan Koko Erwin pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," katanya.
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB tersebut, mengingat Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah berada di Mabes Polri.
"Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan bahwa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
Dalam proses penangkapan, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K dari lokasi berbeda. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.
Mereka disebut berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri. Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat. Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.