- tim tvone - alfani
Curi HP Penunggu Pasien di RS Sanglah, Denpasar, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Denpasar, Bali - Residivis pelaku pencurian berinisial IGEJP asal Desa Tianyar Kubu, Kabupaten Karangasem, kembali diciduk polisi. Sebelumnya IGEJP pernah dihukum di LP Krobokan selama 1 tahun 2 bulan pada 2017 atas kasus pencurian uang di Villa Svarna Jalan Nakula, Kuta, Badung.
Kali ini IGEJP kembali nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil dua buah HP milik salah satu penunggu pasien di ruangan Angsoka 3 Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, berinisial MFQ, Senin,(20/7) kurang lebih pukul 03.00 Wita.
Adapun pengungkapan kasus tersebut menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, berdasarkan laporan polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait diduga pelaku berada di sekitar Jalan Taman Pancing.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Jalan Glogor Carik, Gang Pisang No 17 A, Denpasar Pemogan, Denpasar Selatan.
"Pelaku masuk ke kamar (Sal) RS Sanglah kemudian mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya, Jumat (22/7), di Denpasar.
IGEJP mengambil sebuah HP Merk OPPO A7 warna gold dan sebuah HP merk Samsung A02 total kerugian Rp4.000.000