DPO Korupsi Dana Covid-19 Flotim Ditangkap di Bima.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Oktavianus fredi Koban

DPO Korupsi Dana Covid-19 Flotim Ditangkap di Bima

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:18 WIB

Nusa Tenggara Timur- Petronela Letek Toda (PLT), Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang menjadi DPO tersangka kasus korupsi dana Covid-19 akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap aparat dari Unit Resmob Polres Bima di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

PLT merupakan satu dari tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

"Saat ditangkap pada hari Rabu (12/10) lalu, pelaku dugaan tindak pidana korupsi ini tidak melakukan perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo, S.H, M.H, Jumat (14/10/2022). 

Dijelaskan Bayu Setio Pratomo, setelah amankan, tersangka kemudian dijemput di Pelabuhan Laut Labuan Bajo oleh Penyidik Kejari Flores Timur Cornelis S. Oematan dan Fransman R. Tamba, bersama Tim Resmob Polres Flotim untuk selanjutnya dibawa ke Larantuka. 

"Tim Penyidik Kejari Flotim dan Tim Resmob Polres Flotim bersama tersangka tiba di Larantuka pada Jumat (14/10) pukul 12.30 Wita siang tadi. Dan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," Jelasnya. 

Kejaksaan Flotim menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT, lanjut Pratomo, karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik dan bahkan melarikan diri. 

"Penyidik Kejaksaan Flotim sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT untuk memberi keterangan dalam. Namun yang bersangkutan tidak hadir, dan dikabarkan melarikan diri," terang Pratomo. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
01:56
Viral