Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah.
Sumber :
  • Antara/Nur Imansyah

Resmi! UMP NTB 2023 Sebesar Rp2,3 Juta

Senin, 28 November 2022 - 15:16 WIB

Mataram, NTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih.

"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,3 juta lebih," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, Senin (28/11/2022).

Gede mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini berdasarkan SK Nomor: 561-793 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023.

"Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023," jelasnya.

Gede menjelaskan rekomendasi besaran UMP 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164.195.

Dengan demikian, UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,3 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022, yakni sebesar Rp2,2 juta lebih.

Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral